Bengkulu– Kejari Bengkulu kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek UPTD Labkesda di Kota Bengkulu.
Tersangka ke-4 ini Joli Okta Riansyah alias Joel yang bertindak sebagai Wakil Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek ini.
Setelah ditetapkan tersangka, Joel langsung ditahan. Sebelumnya Senin pagi jam 9, dia sudah menjalani pemeriksaan di Kejari.

Ketika keluar dari Kejari untuk dibawa rumah tahanan, Joel hanya tertunduk. Tidak ada kalimat ataupun jawaban dari pertanyaan wartawan.
Kajari Kota Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Kota, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka melakukan penandatanganan kontrak kepada pihak lainnya yang sudah ditetapkan tersangka.

Fri Wisdom S. Sumbayak juga menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari hasil pengembangan penyidikan.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 100 persen,” jelas Wisdom.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu sudah menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 ini.
Rendra Aditya Gunawan

















