Bengkulu – Pemuda bernama Andika Saputra (19) warga Jalan Semarak 2 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Opsnal Polsek Gading Cempaka.
Pelaku Andika ditangkap lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan (begal) dengan korban seorang pedagang siomay, pada 12 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (26/9) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari di sebuah rumah kos di Jalan Hibrida 12, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
“Kita telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kekerasan dengan korban seorang pedagang siomay beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno.

Kapolresta membeberkan jika kejadian berawal saat korban Sandi Permadi merupakan seorang pedagang siomay asal Bandung, Jawa Barat yang tinggal sementara di sebuah mess di Jalan Jambu Kelurahan Lingkar Timur, keluar untuk membeli pulsa di sebuah warung dekat mess.
Namun saat perjalanan pulang, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghadang jalannya.
Salah satu pelaku turun dan meminta barang berharga korban. Karena menolak, korban justru ditabrak hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan sedikitnya 10 luka tusuk di bagian punggung, badan dan kepala.
Korban Sandi yang bersimbah darah segera ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Beruntung nyawanya masih tertolong meski harus mendapatkan banyak jahitan.
“Pelaku sudah kita amankan. Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolresta.
Rendra Aditya Gunawan

















