Nasional – Pemerintah Indonesia kini secara resmi telah mengumumkan kebijakan penting terkait ketenagalistrikan nasional. Sehingga artikle berikut ini menarik untuk diketahui.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama para pelanggan setia PLN, mengetahui besaran tarif listrik adalah hal yang penting.
Adapun salah satu istilah penting dalam konteks tarif listrik adalah kWh, yang merupakan singkatan dari kilowatt-hour atau kilowatt jam. Karena, KWh digunakan sebagai satuan untuk mengukur penggunaan energi listrik.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka telah diumumkan besaran tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno,seharusnya tarif listrik triwulan IV mengalami penyesuaian.
Akan tetapi, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.
Jadi, melalui Kementerian ESDM, dipastikan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Perlu diketahui pula, bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) dan telah dikonfirmasi oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Dengan demikian, untuk tarif listrik mulai tiga bulan ke depan dipastikan tetap sama dengan triwulan III (Juli-September) 2025.
Rincian Tarif Listrik
Penerapan tariff adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3), sementara golongan lainnya terakhir disesuaikan pada tahun 2020.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku:
– Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025, memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif hingga akhir tahun tersebut.
Demikianlah informasi mengenai tarif listrik, semoga bermanfaat.
Sheila Silvina

















