Seluma – Sekda Pemkab Seluma memimpin mediasi kewajiban plasma antara PT. Metatani Palma Abadi (MPA) dengan Koperasi Unit Desa.
sisten III Marhakidinata, Asisten II Dadang Kosasi, serta sejumlah OPD terkait tampak mengikuti mediasi di aula rapat Bupati.
Permasalahan plasma sawit ini sudah berlarut-larut, karena tuntutan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) plasma belum terpenuhi.
Ketua KUD Talang Giring Muharam, mengatakan melalui mediasi ini pihak perusahaan dapat menjalankan SK Bupati Tahun 2015.
SK itu menyebutkan kewajiban perusahaan membangun plasma di lahan seluas 119 hektare plasma.
Namun perusahaan baru merealisasikan CPCL seluas 78 hektare, sehingga tersisa sekitar 41 hektare lagi yang belum diselesaikan.
“Kami dari KUD Talang Giring ini hanya minta perusahaan untuk menggenapkan 100 persen plasma yang belum dibangun,” terang Ketua KUD Talang Giring Muharram, Kamis (5/2)
Menyikapi hal ini, Head of Legal PT. MPA dan Kepala Perkebunan atau Estate Manager (Plantation Head) Selamat Natal Tarigan, SP menegaskan pada prinsipnya pihak perusahaan siap membangun plasma di lahan CPCL KUD Talang Giring yang belum terkelola seluas 45 hektare.
















