Namun ada beberapa CPCL yang belum dapat dibangun plasma, karena lahan masih bermasalah, kemudian lokasi lahan yang curam menjadi pertimbangan pihak perusahaan.
“Kami pada prinsipnya sangat siap membangun plasma di lahan CPCL KUD Talang Giring yang belum terkelola seluas 45 hektare.
Akan tetapi kenapa belum bisa kami bangun dikarenakan lahan belum clean clear, kemudian lokasi lahan yang curam menjadi pertimbangan kami.
Letak lokasi lahan yang curam melebihi 40 derajat akan menyulitkan produksi, dan idealnya kemiringan lahan tidak lebih dari 20 derajat,” ujar Selamat Natal Tarigan.
Selain itu, Head of Legal PT. MPA, Muslim menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung kegiatan di seluruh desa penyangga, terutama plasma.
“Jadi kalau kesepakatan tadi sudah mengerucut setelah ditandatangani berita acara, dan Senin lusa (9/2) kita akan turun verifikasi di lapangan.
Semua pihak akan melihat, mana saja lahan yang bisa dibuka atau lahan yang tidak bisa dibuka.
Setelah itu clear kita tanda tangani kemudian kewajiban kami untuk membuka lahan plasma itu,” ucap Muslim.
Dengan melibatkan tim dari Pemerintah Kabupaten Seluma, kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun dari KUD Talang Giring akan turun bersama-sama mengecek ke lapangan.
“Mediasi ini terkait kewajiban plasma PT. Metatani Palma Abadi kepada KUD Talang Giring, tadi sudah disepakati untuk action di lapangan, rencananya tanggal 9 Februari kita turun ke lapangan,” tutur Deddy Ramdhani.
(Hari Adiyono)
















