Bengkulu – Bos tambang batu bara Bebby Hussy bersama 12 orang lainnya yang terseret akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang perdana akan dilaksanakan tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam perkara pertambagan ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkul7 tidak hanya menjerat tersangka dengan tindak pidana korupsi, tetapi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gratifikasi hingga perintangan penyidikan.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan terkait jadwal sidang tersebut.
“Jadwal sidang perdana korupsi pertambangan tanggal 6 Januari 2026,” tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Arief menegaskan jika pada persidangan tanggal 6 Januari 2026 nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk mengawal sidang pertambangan gabungan antara Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

















