Nasional – Pemerintah terus memperlihatkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh profesi di tanah air. Salah satunya baru-baru ini, pemerintah melalui Menteri Sosial menyampaikan kabar gembira untuk para profesi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH akan diangkat menjadi ASN.
Sebagai ASN tentu saja profesi pendamping PKH bisa akan naik kelas dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini kabar baik buat teman-teman pendamping PKH di berbagai daerah,” ujar G Saifullah Yusuf, Selasa (23/9).
Ditegaskan Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, bahwa pengangkatan ini sudah masuk dalam rencana besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas para pendamping agar kerja mereka makin terukur dan profesional.
Gus Ipul juga memberikan semangat kepada para pilar sosial dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Mulai dari pendamping PKH, Tagana, TKSK, Karang Taruna, Reksos, Pordam hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang selalu memberikan bantuan meski tanpa dukungan langsung dari pemerintah.
“PSM ini luar biasa. Mereka tetap semangat membantu masyarakat meski tidak dapat dukungan langsung dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para pegiat sosial untuk mewujudkan visi misi Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial.
Lantas berapakah gaji pendamping PKH Saat ini? Untuk diketahui, gaji pendamping PKH masih bersifat honorer dan akan berbeda untuk setiap wilayahnya.
Gaji pendamping PKH pada umumnya belum memiliki nominal tetap dan masih berstatus kontrak, sehingga informasi spesifik mengenai besaran gaji belum tersedia secara publik. Meski demikian, gaji pendamping PKH di atas upah minimal kabupaten/kota (UMP).
Secara umum, rata-rata gaji atau honorer pendamping PKH tahun 2025 sekitar Rp 3 jutaan. Selain gaji, pendamping PKH mendapat insentif bulanan sekitar Rp 400.000.
Nah selanjutnya, jika mereka diangkat menjadi ASN, maka besaran gaji serta tunjangan akan mengikuti status terbaru mereka. Sebagai gambaran, berikut ini daftar gaji yang akan diterima mereka setiap bulannya jika nanti sudah diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Daftar Gaji PNS 2025
Daftar lengkap gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji PNS golongan I
– Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
– Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
– Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
– Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
– Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
– Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
– Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
– Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
– Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
– Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
– Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
– Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
– Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
– Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
– Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
– Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
– Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
– Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
– Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
– Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2025
Berikut rincian gaji PPPK 2025:
– Golongan I Rp 1.938.500- Rp 2.900.900
– Golongan II Rp 2.116.900- Rp 3.071.200
– Golongan III Rp 2.206.500- Rp 3.201.200
– Golongan IV Rp 2.299.800- Rp 3.336.600
– Golongan V Rp 2.511.500- Rp 4.189.900
– Golongan VI Rp 2.742.800- Rp 4.367.100
– Golongan VII Rp 2.858.800- Rp 4.551.800
– Golongan VIII Rp 2.979.700- Rp 4.744.400
– Golongan IX Rp 3.203.600- Rp 5.261.500
– Golongan X Rp 3.339.100- Rp 5.484.000
– Golongan XI Rp 3.480.300- Rp 5.716.000
– Golongan XII Rp 3.627.500- Rp 5.957.800
– Golongan XIII Rp 3.781.000- Rp 6.209.800
– Golongan XIV Rp 3.940.900- Rp 6.472.500
– Golongan XV Rp 4.107.600- Rp Rp 6.746.200
– Golongan XVI Rp 4.281.400- Rp 7.031.600
– Golongan XVII Rp 4.462.500- Rp 7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Putri Nurhidayati

















