Adapun nomor rekening tujuan yang diberikan untuk ditransfer yakni BRI 445501058022536 atas nama Ani Sumarni.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Muhammad Yudiansyah, meminta seluruh Kades maupun pihak lainnya untuk menanggapi permintaan pelaku. Apalagi sampai ikut menjadi korban selanjut.
“Harap jangan ditanggapi jika dihubungi nomor tidak kenal dan mengatasnamakan saya, apalagi sampai meminta sesuatu dikarenakan hal tersebut merupakan modus penipuan,” singkat Kasi Intel Muhammad Yudiansyah.
Setelah kejadian ini, Kejari Bengkulu Tengah langsung menerbitkan pengumuman resmi untuk waspada tindak pidana penipuan.
Nomor khusus telah disiapkan untuk konfirmasi jika dihubungi orang mengatasnamakan Kejari Bengkulu Tengah, yakni dengan nomor 0811-1202-0363.
(Harri Sutriansyah)

















