Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menangkap pemuda berinisial AA karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Mirisnya, korban yang disetubuhi oleh AA adalah adik kandungnya sendiri yang baru berusia 17 tahun.
Perbuatan terlarang yang dilakukan AA mengakibatkan adiknya hamil, karena sudah dilakukan oleh pemuda 20 tahun tersebut berulang kali.
Waka Polres Rejang Lebong, AKBP. Tekat Parmo mengatakan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
“Tersangka kami ringkus setelah menerima laporan dari keluarga korban Selasa 9 September 2025,” kata Wakapolres Rejang Lebong, AKBP. Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa 23 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, AKBP. Tekat mengatakan jika tersangka melakukan perbuatan terlarang itu akibat sering nonton film porno.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal 15 tahun penjara karena ada pertalian keluarga antara pelaku dan korban.
Perbuatan terlarang yang dilakukan tersangka terhadap adik kandungnya ini bermula pada bulan Maret 2025 lalu di kediamannya.
Saat itu tersangka melihat korban sedang duduk di ruang tamu, dan langsung menarik korban ke dalam kamar. Karena kalah tenaga, korban akhirnya disetubuhi oleh tersangka secara paksa.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perutnya yang semakin membesar, sehingga korban menceritakan semua yang telah terjadi.
(**)

















