Seluma – Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama dibawah naungan Kementerian Agama di Kabupaten Seluma, masih terus didalami penyidik tindak pidana khusus Kejari Seluma.
Senin (29/9), penyidik menitipkan uang sitaan sebesar Rp 75 juta ke bank syariah yakni BSI cabang Seluma.
Diterangkan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Kahar, uang disita dari saksi yang merupakan oknum Operator Kemenag Kabupaten Seluma tersebut.
Diduga merupakan uang yang dipungut Oknum Operator Kemenag Kabupaten Seluma, dalam proses pendidikan profesi guru bagi para guru agama sekolah dasar, dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Terkait dengan penanganan kasusnya Ekke menjelaskan jika pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa bukti lain seperti bukti transfer dari para saksi-saksi ke calon tersangka.
“Kami tim Penyidik telah melakukan penitipan uang ke rekening penitipan di Kejaksaan senilai Rp 75 juta. Itu uang dari salah satu saksi yang kami lakukan penyitaan,” ujar Ekke Widoto Khahar