Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta.
Uang itu berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Hari ini 16 Maret 2026, Kejarii Bengkulu telah menerima sejumlah uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinkes Tahun Anggaran 2023,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Adapun total uang pengganti yang diterima, rinciannya:
- Joni Haryadi Thabrani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, mengembalikan sebesar Rp105.000.000
- Riza Mahlefi, selaku konsultan pengawas pekerjaan mengembalikan sebesar Rp10.000.000.

Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















