Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan pejabat dan staf PLN sebagai tersangka dugaan korupsi.
Usai berstatus tersangka pada Selasa (03/03/2026) malam, keduanya langsung memborgol keduanya untuk dilakukan penahanan.
Pejabat PLN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Pejabat dan staf BUMN tersebut adalah:
- Vicentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engeneering UIK SBS Sumbagsel
- Jamot Jingles Sitanggang selaku Staff Engeneering pembangkitan UIK Sumbagsel.
Kasus Pejabat PLN di Proyek PLTU Musi
Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pada proyek:
- Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT. PLN Indonesia Power 2022-2023
- Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan oleh PT. PLN Indonesia Power 2022-2023.
Modus Dugaan Korupsi Pejabat PLN
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian menjelaskan, bahwa keduanya bekerjasama dengan pihak lain untuk mendapatkan referensi harga.
















