Bengkulu – Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami almarhumah Adeli Maysa terus berlanjut.
TKW asal Seluma ini diduga menjadi korban TPPO saat bekerja di Jepang.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anjas Adi Permana melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius Hadi menyebut pemilik LPK yang memberangkatkan korban Adelia telah ditangkap.
Pemilik LPK itu berinisial D dan telah diamankan di Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai penampung dan penyalur PMi ke Jepang.
“Benar, satu orang berinisial D diamankan di Jawa Barat,” ujar AKBP. Julius
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam mengungkap jaringan TPPO yang merugikan para pekerja migran asal Bengkulu.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
(**)

















