Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara khusus menggelar rapat menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Hari ini Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi jadi. Apa yang digariskan Pak Presiden bahwa angka pertumbuhan itu harus 8 persen, ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi. Hari ini kita menyampaikan draf sekaligus langsung menjadi upaya tindak lanjut Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Bengkulu,” ujar Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Ditambahkan Mian, tim percepatan yang nantinya dibentuk akan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Setelah dibentuk, para anggota yang termasuk dalam tim diminta untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional di angka 8 persen.

Sebagai gambaran, saat ini angka pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu masih di angka 4,92 persen.
Dalam Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi ada beberapa bidang dengan tugas pokok masing-masing, diantaranya bidang percepatan realisasi APBD, bidang percepatan realisasi penanaman modal asing dan dalam negeri, bidang percepatan realisasi proyek infrastruktur pemerintah, serta bidang pengendalian harga bahan pokok.
Kemudian bidang pencegahan ekspor dan impor ilegal, bidang perluasan kesempatan kerja, bidang peningkatan produktivitas mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, serta bidang peningkatan output industri manufaktur. Terakhir, bidang kemudahan perizinan berusaha.
“Agar produksi petani dan produksi lainnya bisa meningkat, Pak Gubernur juga sudah berupaya bagaimana membantu rakyat. Pembangunan infrastruktur kalau terbangun dengan baik, ekonomi biaya tinggi bisa kita hindari karena nilai jual di tingkat petani bisa lebih mahal,” pungkas Wagub Mian.
Adrian M Yusuf

















