Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses pemusnahan pada Senin (1/12) pagi di halaman Kejari Bengkulu Utara ini komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan Pengadilan.
Pemusnahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda Surya,.
Tampak juga dalam pemusnahan perwakilan Polres Bengkulu Utara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bengkulu Utara.
Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan.

Daftar 55 Item Barang Bukti yang Dimusnahkan
– 18 barang bukti perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
– 13 barang bukti perkara narkotika, dengan total:
- 26,19 gram sabu-sabu
- 4 gram ganja
– 24 barang bukti perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), yang jumlahnya menjadi yang terbanyak atau mendominasi pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode mulai dari pembakaran, penghancuran menggunakan gerinda, hingga proses blender untuk barang bukti tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.

















