Kepahiang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bagus Nur Jakpar Adi Saputro mengeluarkan imbauan resmi terkait pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Kepahiang. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-859/L.7.18/Dek/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, Sekretaris Daerah, Hartono, seluruh Kepala SKPD, Camat serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang.
Dalam surat tersebut, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menyampaikan imbauan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar seluruh pejabat pemerintah daerah maupun perangkat desa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















