Dirinya juga menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Iya, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan kan untuk mencari alat bukti. Setelah nanti memenuhi alat bukti baru penetapan tersangka,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Seluma.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ada dugaan penyelewengan dana desa dengan total mencapai Rp271 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bahkan ada dugaan bersifat fiktif.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kewajiban pajak yang belum disetorkan oleh pemerintah desa.
Pajak terutang tersebut turut menambah nilai potensi kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Desa Dusun Baru tahun anggaran 2024.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Seluma telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari.

















