Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan.
Tidak adanya itikad baik untuk pengembalian kerugian negera inilah, yang kemudian menjadi dasar pelimpahan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Seluma untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum, hingga status perkara pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Hari Adiyono)
Page 3 of 3

















