Karena keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya, tersangka ini dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang Sumatera Selatan karena memang sebelumnya terjerat kasus ini.

Peran terdangka bersama-sama dengan tersangka sebelumnya memanipulasi pengadaan harga barang pengadaan di PLTA Musi dengan melakukan Mark Up bersama-sama tersangka sebelumnya.
“Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dengan sudah mendapatkan Vonis dari Hakim,” papar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian.
Sebelumnya Nehemia Indrajaya jadi tersangka oleh KPK RI pada Juli 2024 terkait dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017-2022.
Kasus ini merugikan negara sekitar Rp. 25 miliar akibat penggelembungan harga.
(Rendra)

















