Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil Warga Negara Asing asal Australia sebagai saksi dalam perkara tambang batu bara.
WNA bernama Wilfred Scultz itu menemui penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Jumat (20/02) bersama kuasa hukumnya.
Kejati Bengkulu memanggil Wilfred Scultz untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan korupsi sektor tambang batu bara yang sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Tersangka tersebut adalah:
- Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara
- Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT RSM.
- Fadillah Marik selaku mantan Kadis pertambangan Bengkulu Utara tahun 2007
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian bersama Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar mengatakan, WNA tersebut adalah konsultan.
“Saksi Wilfred diperiksa sebagai saksi guna mendalami informasi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik dalam menguraikan peristiwa hukum secara komprehensif dan proporsional,” ungkap Denny Agustian.
Kasi Penyidikan mengatakan, saksi Wilfred dulunya menjadi pengatur pendirian perusahaan yang terafiliasi dengan PT. Ratu Samban Minning.

















