• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Tetapkan Mantan Direktur Utama dan Kadiv Perbankan Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

dua orang tersangka ini berinisial NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta. 

Purnama Sakti by Purnama Sakti
9 September 2025
in Headline
0
Kejati Tetapkan Mantan Direktur Utama dan Kadiv Perbankan Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Bengkulu – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin malam (8/9) tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (PT. DPM).

Keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu sekitar jam 11 malam, dua orang tersangka ini berinisial NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta.

Baca Juga

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman

Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady

Dua tersangka saat keluar dari gedung Kejati Bengkulu

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan jika peran tersangka ini yakni IKS selaku mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit dan NJR selaku Kepala Divisi Pengendalian Resiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM.

Kasi Penyidikan menegaskan jika penetapan tersangka berdasarkan PRIN-1277/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
PRIN-1278/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1279/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK serta PRIN 1273/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
PRIN-1274/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1275/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK.

“Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Danang.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah Penasihat Hukum kedua tersangka, Ana Tasia Pase menyatakan jika saat ini kliennya menerima atas status hukum yang diterimanya. Namun kedepannya, apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.

Ana Tasia Pase, penasihat hukum tersangka

“Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya,” kata Ana Tasia Pase.

Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, kemudian FA  selaku pegawai Perbankan, RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan NS selaku direktur PT DPM dan SD selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.

 

Rendra Aditya Gunawan

Tags: Kejati BengkuluKredit perbankanTersangka.Korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Momen Sri Mulyani Menangis Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Next Post

Retribusi PAD di 38 Pasar Rakyat di Mukomuko Baru Capai 30 Persen

Related Posts

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
Headline

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman

4 hari ago
Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
Headline

Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady

4 hari ago
Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
Headline

Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah

2 minggu ago
DTPHP Bengkulu Utara Usulkan Bantuan 40 Ekor Ternak untuk Kelompok Peternak di Putri Hijau dan Pinang Raya
Headline

DTPHP Bengkulu Utara Usulkan Bantuan 40 Ekor Ternak untuk Kelompok Peternak di Putri Hijau dan Pinang Raya

2 minggu ago
Sungguh Tega!!! Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Korban Nafsu Pria yang Baru Dikenal
Headline

Sungguh Tega!!! Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Korban Nafsu Pria yang Baru Dikenal

2 minggu ago
Harga Kembali Naik, Ini Rahasianya agar Tanaman Sawit Berbuah Lebat
Headline

Harga Kembali Naik, Ini Rahasianya agar Tanaman Sawit Berbuah Lebat

3 minggu ago
Next Post
Retribusi PAD di 38 Pasar Rakyat di Mukomuko Baru Capai 30 Persen

Retribusi PAD di 38 Pasar Rakyat di Mukomuko Baru Capai 30 Persen

Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Seleksi Jabatan Sekda Seluma, Ini Ketentuan dan Timselnya

Seleksi Jabatan Sekda Seluma, Ini Ketentuan dan Timselnya

19 Oktober 2025
3 Pelaku Begal yang Beraksi Depan Kejari Kepahiang Diringkus Tim Elang Jupi

3 Pelaku Begal yang Beraksi Depan Kejari Kepahiang Diringkus Tim Elang Jupi

22 Desember 2025
Sakit Tenggorokan? Jangan Buru-buru Berobat ke Dokter, Begini Cara Alami Mengatasinya

Sakit Tenggorokan? Jangan Buru-buru Berobat ke Dokter, Begini Cara Alami Mengatasinya

25 Mei 2026
Cari HP yang Tangguh? Ini 5 HP Samsung Tahan Air

Cari HP yang Tangguh? Ini 5 HP Samsung Tahan Air

14 September 2025
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dinas Pertanian Mukomuko Siapkan Ribuan Dosis Vaksin, Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular Hewan Ternak 
  • Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
  • Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
  • Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.