Kami bekerja memproses sertifikat sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria No 5 Th. 1960 dan Permen Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Semua ada prosedurnya,” tegasnya.
Euis juga menyayangkan mengapa laporan tersebut ditujukan kepada nama pribadi dan bukan kepada institusi atau jabatan.
“Para terlapor (termasuk petugas ukur) hanya menjalankan tugas kedinasan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Euis.
Kepala BPN Kota Bengkulu berencana menggelar pertemuan resmi pada Senin (15/12) terkait permasalahan lahan tersebut kepada awak media dan pihak terkait.
Ini untuk memperjelas duduk perkara dan menghindari simpang siur informasi,
(Untung)

















