Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (16/9) sore.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Sabat Saur Parulian Bajarnahor.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan menuntut terdakwa Chica Marlena, mantan bendahara puskesmas tersebut, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amarnya, jaksa menyatakan mantan bendahara puskesmas bernama Chica Marlena itu terlibat dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian negara Rp334 juta.
Selain itu, terdakwa dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Selain pidana pokok, kepada terdakwa ini juga dibebankan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan tidak dibebankan pengganti kerugian negara karena telah dipulihkan sepenuhnya.
“Pidana penjaranya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kerugian negara sekitar Rp334 juta sekian telah dipulihkan semua oleh terdakwa,” ujar JPU Kejari Bengkulu Selatan, Sihol Yonnes Siboro.
Terdakwa Chica dalam modusnya meminjam nama untuk membuat rekening dan menggunakan nama para pegawai lain untuk mencairkan dana BOK dengan pagu Rp704 juta.
Ia juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan dan uangnya diambil sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya, sehingga negara rugi hingga Rp334 juta.
Dalam dakwaan juga diketahui bahwa terdakwa tidak beraksi sendiri, melainkan bersama almarhum SI selaku Kepala Puskesmas yang ikut terlibat dan menikmati hasil uang korupsi tersebut.
Namun lantaran saat penyidikan dilakukan SI meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadap SI dihentikan.
Rendra Aditya

















