Bengkulu – Kurir paket terlarang ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada (4/02/2026) lalu.
Pelaku yang telah berstatus tersangka itu bernama Yudi Pranata warga Batu Ejung, Kelurahan Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Personel Subdit I Ditresnarkoba menangkap Yudi saat sedang berada di rumah tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan bera 3,99 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yudi merupakan seorang pengedar alias kurir.
Kronologi Penangkapan
Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKP. Noviaska mengatakan, pelaku bukanlah residivis.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba, sehingga anggota melakukan penyelidikan.
Saat ini AKP. Noviaska, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan dan asal barang.
“Kita masih melakukan pengejaran dan memburu pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan tersangka,” kata AKP. Noviaska.
Pemusnahan Barang Bukti
AKP. Noviaska mengatakan, untuk barang bukti dari tersangka Yudi tersebut dimusnahkan dengan cara di blender.

















