Bengkulu – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu, tertangkap petugas karena membawa narkotika yang diduga sabu pada hari Senin 18 Agustus 2025.
Ketiga WBP itu yakni:
- M. Amin Mulya
- Romi Hermansyah dan
- Irlan Agoni.
Ketiganya diduga akan membawa masuk narkotika jenis sabu seharga Rp 50 juta ke dalam Lapas, namun aksi dan rencana ketiga orang warga binaan itu berhasil digagalkan.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Yuniarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga WBP itu. Kalapas menyebut, gagalnya penyeludupan sabu tersebut diawali dengan pengintaian petugas jaga pos depan Lapas.
Kalapas Bengkulu menceritakan, kronologis penangkapan ketiga WBP bermula saat ia selesai melakukan shalat malam sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu ia mendengar ada suara motor yang bolak balik tepatnya di bawah pos jaga depan.
Secara bersamaan, pos menara atas anggota juga memantau seseorang mengendarai motor, mondar-mandir di sekitar pagar Lapas dan menaruh benda yang mencurigakan.
Jam 04. 00 WIB petugas di pos melaporkan. Orang yang dicurigai tersebut meletakkan sesuatu di trailer truk sampah. Saat dicek ditemukan barang dicurigai, dibungkus sarung tangan warna hitam, di dalamnya ada bungkus rokok, di dalamnya terlihat benda jenis sabu,” kata Kalapas Bengkulu.
Untuk mengetahui apa skenario dari peristiwa yang dilihat itu, petugas Lapas pun melakukan pemantauan dari atas menara pos jaga.
Namun hingga pukul 10.00 WIB tidak ada yang mengambil benda diduga sabu itu.
Tak kehabisan akal, petugas Lapas kemudian memancing petugas tamping sampah atau WBP yang ditugaskan mengurus sampah untuk membuang sampah.
Saat petugas tamping sampah keluar, terpantaulah pelaku dengan tamping mencurigakan mendekati area sampah yang diletakkan barang. Lalu memasukkan benda diduga sabu ke dalam sepatu boat sebelah kanan.
Setelah selesai buang sampah, tamping digiring masuk. Lalu dilakukan penggeledahan di badan dan sepatu boat sebelah kanan ditemukan bungkusan warna hitam diduga sabu.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui sabu itu pesanan dua WBP dari Pidana Umum (Pidum).
Selanjutnya ditambahkan Kalapas, Ketiga WBP diserahkan kek Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pengembangan.
Kita tetap terus menjaga secara ketat agar Lapas selalu terkendali dan aman,” tutup Kalapas Bengkulu.
(Rendra Aditya)