Nasional – Mempunyai mobil pribadi memang memberikan kenyamanan dan kebebasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, namun Anda juga harus memiliki asuransi.
Sebab, asuransi mobil bisa kamu pilih untuk melindungi kendaraan kesayangan.
Semakin banyaknya pilihan asuransi mobil di pasaran, menentukan mana yang memberikan perlindungan terbaik serta proses klaim tercepat sering menjadi tantangan tersendiri.
Sekarang ini, perusahaan asuransi menyediakan produk asuransi total loss only (TLO) dan asuransi all risk atau comprehensive.
Namun, tak sedikit pula pemilik kendaraan yang masih bingung membedakannya. Oleh karenanya, simak plus-minus asuransi mobil TLO dan all risk berikut ini.
– Asuransi all risk
Asuransi ini merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan ringan hingga parah. Bahkan, asuransi all risk juga menanggung risiko kehilangan kendaraan akibat pencurian.
Artinya, jenis asuransi all risk ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan mayor ataupun minor, perbuatan jahat orang lain, dan kendaraan hilang dicuri.
Bahkan, asuransi all risk bisa diperluas dengan jaminan kerusuhan, bencana alam, jaminan pihak ketiga, dan lain-lain. Kelebihan asuransi all risk meliputi:
– Pertama, mobil terlindungi secara total
– Kedua, cakupan manfaat asuransi all risk lebih luas
– Ketiga, asuransi all risk melindungi dari segala risiko.
Asuransi TLO
Sebenarnya, asuransi TLO juga menanggung kehilangan kendaraan karena kriminal dan kerusakan kendaraan. Hanya saja, kerusakan kendaraan yang ditanggung dalam asuransi TLO sekurang-kurangnya 75 persen.
Selain itu, asuransi ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan mengalami kecelakaan. Namun, dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.
Artinya, dengan asuransi TLO segala risiko tidak ditanggung asuransi mobil. Maka dari itu, kita harus berhati-hati dalam berkendara dan jangan sampai melakukan kecerobohan.
Keunggulan asuransi TLO adalah premi yang cenderung lebih murah, kenapa demikian? Hal ini karena cukup sekali klaim ketika menderita kerugian akibat kendaraan hilang atau rusak parah.
Septi Widiyarti

















