• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lima Tahun Buron, Pelaku Bobol Konter Hp Diterkam Elang Jupi

An ditangkap oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim

Purnama Sakti by Purnama Sakti
23 September 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Lima Tahun Buron, Pelaku Bobol Konter Hp Diterkam Elang Jupi

Kepahiang – Setelah buron selama lima tahun terakhir atas tindak pidana pembobolan konter Hp Menara Celluler pada akhir 2019 lalu, pelarian An warga Kabupaten Kepahiang berakhir Senin malam (22/9).

An ditangkap oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP. Denyfita Mochtar saat pelaku pulang dari perantauan.

Baca Juga

Kapolres Kaur Kawal Aksi Damai GMMSB di Pengadilan Negeri Bintuhan

Sidang OTT Proyek Ijon Rejang Lebong, Orang Kepercayaan Bupati Fikri Jadi Saksi

Pelaku ditangkap setelah pulang dari perantauan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah membenarkan penangkapan An. Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai belanja, pasca tim Buser Elang Jupi mendapat informasi kepulangan pelaku yang selama ini menjadi DPO Buser Elang Jupi.

“Pelaku selama ini memang sudah menjadi DPO kami atas pencurian dengan pemberatan di konter Hp yang terjadi pada akhir 2019 lalu,” terang Kanit Pidum, Selasa (23/9).

Selama ini, tambah Kanit Pidum, pelaku yang berhasil kabur dari sergapan tim elang Jupi pada 2020 lalu melarikan diri mengikuti temannya semasa bekerja membuat tugu kopi Kabupaten Kepahiang ke pulau Jawa dan bekerja di luar kota untuk menghindari kejaran tim Elang Jupi.

“Pelaku ini kabur ikut temannya bekerja di Jawa, setelah pelaku mengetahui bahwa temannya dalam melakukan pencurian berhasil ditangkap 2020 lalu,” tambah Aiptu Irwansyah.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2019 lalu pelaku An bersama temannya yang sudah menjalani hukuman melakukan aksi pencurian disebuah konter hp Menara Celluler dengan cara memecahkan ventilasi udara yang berada di lantai dua konter, dan langsung masuk serta menguras 50 unit hp yang membuat korban menderita kerugian mencapai Rp. 40 juta lebih.

Dan setelah melakukan aksinya, rekan pelaku pada awal Januari 2020 berhasil ditangkap tim Elang Jupi, namun beruntung An berhasil kabur dalam penyergapan pada saat itu dan langsung melarikan diri ke pulau Jawa dan selama beberapa tahun terakhir menetap di sana.

“Saat ini pasca diamankan pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas tindak pidana pasal 363 KUHP yang dilakukannya,” tandas Aiptu Irwansyah.

 

Nico Relius

Tags: buronanBuronan ditangkapElang jupipencuriPolres kepahiang
ShareSendTweet
Previous Post

Terminum Racun, Kades di Bengkulu Utara Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post

Harimau Muncul di Desa Lemeu, BKSDA Imbau Warga Waspada Beraktivitas di Area Perkebunan

Related Posts

Kapolres Kaur Kawal Aksi Damai GMMSB di Pengadilan Negeri Bintuhan
Bengkulu

Kapolres Kaur Kawal Aksi Damai GMMSB di Pengadilan Negeri Bintuhan

3 minggu ago
Sidang OTT Proyek Ijon Rejang Lebong, Orang Kepercayaan Bupati Fikri Jadi Saksi
Hukum dan Kriminal

Sidang OTT Proyek Ijon Rejang Lebong, Orang Kepercayaan Bupati Fikri Jadi Saksi

3 minggu ago
Satreskrim Polres Kepahiang Gelar Pra Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan Sopir Truk Material TKP Jalan Lintas Kabawetan
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Kepahiang Gelar Pra Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan Sopir Truk Material TKP Jalan Lintas Kabawetan

3 minggu ago
Garap 30 Hektar Kawasan Hutan Tanpa Izin, Warga Desa Air Petai Bengkulu Utara Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal

Garap 30 Hektar Kawasan Hutan Tanpa Izin, Warga Desa Air Petai Bengkulu Utara Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

3 minggu ago
Polres Mukomuko Rilis Hasil Ungkap Kasus Menonjol Semester I 2026
Hukum dan Kriminal

Polres Mukomuko Rilis Hasil Ungkap Kasus Menonjol Semester I 2026

3 minggu ago
Mantan Pasien RSJ Bengkulu Terekam CCTV Mencuri di Salon Kecantikan
Hukum dan Kriminal

Mantan Pasien RSJ Bengkulu Terekam CCTV Mencuri di Salon Kecantikan

3 minggu ago
Next Post
Harimau Muncul di Desa Lemeu, BKSDA Imbau Warga Waspada Beraktivitas di Area Perkebunan

Harimau Muncul di Desa Lemeu, BKSDA Imbau Warga Waspada Beraktivitas di Area Perkebunan

Bambang yang Tenggelam di Perairan Desa Pasar Tebat Sempat Jemput Anak Pulang Sekolah Sebelum Melaut

Bambang yang Tenggelam di Perairan Desa Pasar Tebat Sempat Jemput Anak Pulang Sekolah Sebelum Melaut

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Data Sementara Ada 12 Titik Longsor di Desa Kayu Ajaran Bengkulu Selatan

Data Sementara Ada 12 Titik Longsor di Desa Kayu Ajaran Bengkulu Selatan

16 September 2025
Pernyataan Polda Bengkulu Soal Rumor Penangkapan Oknum DPRD Kota Bengkulu

Pernyataan Polda Bengkulu Soal Rumor Penangkapan Oknum DPRD Kota Bengkulu

25 Mei 2026
10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2025

10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2025

13 Desember 2025
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Dokumen Keterangan Rohani dan Bebas Narkoba Tidak Wajib

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Dokumen Keterangan Rohani dan Bebas Narkoba Tidak Wajib

13 September 2025
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dinas Pertanian Mukomuko Siapkan Ribuan Dosis Vaksin, Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular Hewan Ternak 
  • Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
  • Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
  • Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.