Kepahiang – Setelah buron selama lima tahun terakhir atas tindak pidana pembobolan konter Hp Menara Celluler pada akhir 2019 lalu, pelarian An warga Kabupaten Kepahiang berakhir Senin malam (22/9).
An ditangkap oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP. Denyfita Mochtar saat pelaku pulang dari perantauan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah membenarkan penangkapan An. Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai belanja, pasca tim Buser Elang Jupi mendapat informasi kepulangan pelaku yang selama ini menjadi DPO Buser Elang Jupi.
“Pelaku selama ini memang sudah menjadi DPO kami atas pencurian dengan pemberatan di konter Hp yang terjadi pada akhir 2019 lalu,” terang Kanit Pidum, Selasa (23/9).
Selama ini, tambah Kanit Pidum, pelaku yang berhasil kabur dari sergapan tim elang Jupi pada 2020 lalu melarikan diri mengikuti temannya semasa bekerja membuat tugu kopi Kabupaten Kepahiang ke pulau Jawa dan bekerja di luar kota untuk menghindari kejaran tim Elang Jupi.
“Pelaku ini kabur ikut temannya bekerja di Jawa, setelah pelaku mengetahui bahwa temannya dalam melakukan pencurian berhasil ditangkap 2020 lalu,” tambah Aiptu Irwansyah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2019 lalu pelaku An bersama temannya yang sudah menjalani hukuman melakukan aksi pencurian disebuah konter hp Menara Celluler dengan cara memecahkan ventilasi udara yang berada di lantai dua konter, dan langsung masuk serta menguras 50 unit hp yang membuat korban menderita kerugian mencapai Rp. 40 juta lebih.
Dan setelah melakukan aksinya, rekan pelaku pada awal Januari 2020 berhasil ditangkap tim Elang Jupi, namun beruntung An berhasil kabur dalam penyergapan pada saat itu dan langsung melarikan diri ke pulau Jawa dan selama beberapa tahun terakhir menetap di sana.
“Saat ini pasca diamankan pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas tindak pidana pasal 363 KUHP yang dilakukannya,” tandas Aiptu Irwansyah.
Nico Relius

















