Kaur – Mantan anggota DPRD dan bendahara Sekwan DPRD Kaur jadi tersangka dugaan korupsi pada Senin (23/02) sore.
Usai berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Kaur langsung melakukan penahanan terhadap TP mantan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dan EY selaku bendahara.
TP dan EY dalam perkara ini menjadi tersangka kelima dan enam.
Sementara empat orang tersangka awal telah mendapat vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kaur, Dr. Jainah dan didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha, beserta Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah berjalan sebelumnya.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas,” kata Dr. Jainah, Kepala Kejari Kaur.
Kajari Kaur menyampaikan bahwa TP yang merupakan mantan dewan tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 210 juta.
Sementara, EY merupakan bendahara sekwan kaur yang mengeluarkan anggaran perjalanan dinas ikut menerima fe tersebut.















