
Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini merugikan negara sebesar Rp 13 miliar dari total anggaran Rp. 21 miliar.
Kejari Kaur terus melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Kaur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Ini juga menjadi cara meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejari Kaur juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika ada indikasi korupsi di lingkungan sekitar.
(Febrianto)















