Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi pemotongan honor tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rejang Lebong tahun 2021 hingga 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa Jaya Mersa selaku bendahara pengeluaran, dan Ahmad Rifa’i selaku mantan Kasatpol PP itu bersalah. Karena telah merugikan negara hingga Rp 677 juta.
Dalam amar tuntutan, kedua terdakwa diketahui melakukan pemotongan honor TKS untuk kepentingan pribadinya.
Dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan jika kedua tersangka melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Tipikor, Junto Pasal 55 Ayat Junto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum sebelumnya.
Selanjutnya kepada kedua terdakwa agar dijatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu masing-masing terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Ahmad Rifa’i sebesar Rp 277 juta subsider 3 tahun penjara dan jaya mersa sebesar Rp 324 juta subsider 4 tahun penjara.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Hotma T Sihombing, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya.
Rendra Aditya

















