Kepahiang – Per 25 September mendatang, Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang akan mulai mengajukan nomor induk pegawai bagi 696 calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepahiang.
Dalam pengajuan ini, BKDPSDM Kepahiang mengklaim hanya mengajukan 696 orang dari data awal 717 calon PPPK.
Hal ini dikarenakan 21 orang lainnya dianggap tidak memenuhi syarat atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan di lokasi tugas.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahrul Rozi, menyampaikan bahwa dalam verifikasi berkas yang dilakukan beberapa waktu lalu, 21 orang tersebut terkendala administrasi sesuai dengan petunjuk dari BKN.
Mulai dari masa kerja yang terputus hingga hal lainnya, sehingga mereka tidak bisa diajukan untuk penerbitan NI PPPK paruh waktu.
“Kendalanya tidak memenuhi syarat, salah satunya memang tidak aktif secara terus-menerus bekerja di tahun 2023 dan 2024. Itu hasil dari verifikasi faktual sebelumnya, dan ada tambahan lainnya,” ujar Bahrul Rozi, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian.