Adapun, regulasi ini mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech P2P, lembaga pergadaian, dan lembaga pembiayaan pemerintah seperti LPEI dan PNM.
“Diharapkan, aturan ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat inklusi keuangan di Indonesia,” terang Dian.
Putri Nurhidayati
Page 5 of 5