<strong>Mukomuko</strong> - Kepolisian Sektor (Polsek) Ipuh melaksanakan kegiatan imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras tradisional di wilayah hukumnya. Operasi yang melibatkan personel Polsek Ipuh ini difokuskan pada toko manisan dan tempat yang dicurigai menjual minuman keras jenis tuak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ipuh. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras tradisional jenis tuak yang disimpan dalam beberapa wadah. <img class="alignnone wp-image-12629" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-06-at-10.43.53-300x225.jpeg" alt="" width="905" height="679" /> Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen tuak dari tiga tempat yang diduga menjual minuman tersebut. Minuman keras ini selanjutnya dibawa oleh petugas untuk diamankan sebagai bagian dari hasil operasi. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual ataupun memproduksi minuman keras jenis tuak. Polisi menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol secara ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif di tengah masyarakat.<!--nextpage--> Kapolsek Ipuh, Iptu. Hengki Hermansyah, mengatakan operasi ini bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Ipuh. “Operasi ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat. Dari hasil kegiatan, personel berhasil mengamankan tiga jerigen tuak dari tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi,” ujar Hengki. Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual maupun memproduksi minuman keras tradisional tersebut. Selain itu, petugas turut mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan produk makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat. Barang yang telah melewati masa kedaluwarsa diminta untuk tidak lagi diperdagangkan. “Kami juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak menjual makanan maupun minuman yang sudah kedaluwarsa, karena hal itu dapat membahayakan kesehatan konsumen,” katanya. <!--nextpage--> <strong>Dwi Anggi Saputra</strong>