Bengkulu – Polres Kepahiang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.
Minggu (1/03/2026),, Polres Kepahiang melaksanakan razia penginapan dan homestay.
Saat melakukan penyisiran di salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Ujung, petugas memeriksa kamar satu per satu.
Dari hasil pemeriksaan, ada dua pasangan muda berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan identitas maupun bukti hubungan sah.
Pasangan muda ini pun diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria yangmembawa sebilah senjata tajam tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita beberapa sepeda motor tanpa surat kepemilikan serta sejumlah minuman keras jenis tuak.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, IPDA Harianto, S.H. menyampaikan bahwa ini bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I Tahun 2026.
Kegiatan ini akan berjalan selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
















