Bengkulu – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran narkotika di Kota Bengkulu.
Dua orang berhasil diamankan pada Jumat dini hari disalah satu kamar kos yang berlokasi di Jalan P. Natadirja KM 6,5, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya menyampaikan, penangkapan kedua orang yang sudah berstatus tersangka Ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi penangkapan.
Dari informasi tersebut, personel Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pulbaket. Untuk memancing tersangka, anggota harus menggunakan teknik undercover buy (menyamar jadi pembeli), sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Iptu Yudha Ferry Wijaya mengatakan, salah satu dari dua orang tersangka yang ditangkap ini, merupakan pecatan ASN Lapas berinisial EF, warga asal Jalan Zainal Bhakti, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara satu tersangka lagi GP merupakan warga Jalan Semarak Dua, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan badan di lokasi penangkapan, personel Subdit 1 berhasil mengamankan 38 paket barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu, kemudian 2 unit handphone, 1 set alat hisap, 1 pack pipet warna hijau dan sepeda motor.
“Anggota melakukan pulbaket dan undercover buy, hasilnya ada 2 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti narkotika sebanyak 38 paket sabu,” kata Iptu Yudha Ferry Wijaya.

Pengakuan EF, ASN pecatan lapas ini mengaku kepada penyidik membeli barang tersebut dari bandar berinisial RK dengan sistem peta.
(Adrian)

















