Bengkulu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan FS warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus pembakaran Pasar Karmia Jaya Kandis Kota Bengkulu, beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka FS dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda. Revi Harisona, Kamis (27/11).

FS ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukanlah dua alat bukti yang menguatkan jika FS sebagai tersangka.
“Benar kita sudah tetapkan tersangka FS. Kita kenakan pasal 187 KUHP,” kata Ipda. Revi.
Ditambahkan Ipda. Revi, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan rumah sakit berkaitan dengan kartu berobat yang tersangka miliki.
Sebelumnya peristiwa kebakaran di Pasar Karmia Jaya tersebut menghanguskan puluhan kios yang ada di lokasi. Bahkan dalam kejadian tersebut, pedagang pasar pagi harus mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

















