Bengkulu – Pembacaan vonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin cs dijaga ketat personel polisi. Agenda pembacaan vonis tersebut sejatinya akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini, Rabu (27/8).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu Ipda Dwi Agung, menyampaikan jika pihaknya menyiagakan 68 orang personel untuk mengamankan jalannya proses pembacaan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kemudian mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudan Rohidin bernama Evriansyah alias Anca.
Ipda Dwi Agung mengatakan, 68 personel yang bertugas ini dibagi ke sejumlah titik-titik tertentu, yaitu di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, pintu gerbang masuk, pintu masuk ruang sidang, ruang sidang dan area ruang tunggu.
“Ada 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang pembacaan vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan,” kata Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu Ipda Dwi Agung.
Pengamanan ekstra saat proses pembacaan vonis hukuman yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu ini dilakukan agar kondisi tetap kondusif, mengingat akan banyak pengunjung yang datang untuk menyaksikan langsung proses hakim membacakan vonis atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU beberapa waktu lalu.
Untuk menyaksikan proses persidangan pembacaan vonis Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu ini, semua pengunjung akan diperiksa oleh personel polisi dengan menggunakan metal detektor.
Pemeriksaan ini pun dilakukan kepada semua awak media yang ingin melakukan peliputan.
“Kami ingin proses sidang hari ini kondusif, makanya semua kita periksa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Ipda Dwi Agung.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan surat tuntutan dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman:
Terdakwa Rohidin
- Tuntutan Hukuman 8 tahun penjara
- Denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
- Membayar uang pengganti senilai Rp 39 M
- Pencabutan hak politik selama 2 tahun
Terdakwa Isnan Fajri
- Tuntutan hukuman 6 tahun penjara
- Denda Rp 500 jtua subsider 6 bulan kurungan penjara
Terdakwa Evriansyah
- Tuntutan hukuman 5 tahun penjara
- Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
(Rendra)

















