Bengkulu – Pelarian PA (23), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berakhir.
Pria asal Lampung Utara ini diringkus petugas di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Saat itu ia mencoba melarikan diri menuju Jakarta pada Kamis (19/02/2026) dini hari.
Penangkapan PA bermula dari aksi pencurian di sebuah bengkel kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Senin (16/2) pagi saat hendak membuka usahanya, pemilik bengkel melihat pintu depan dalam keadaan terbuka dengan gembok yang sudah rusak.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata sejumlah peralatan bengkel dan stok barang raib digasak pelaku.

Barang bukti yang hilang meliputi:
- 1 set impact warna hitam,
- 1 unit gerinda merek Ryu,
- 1 unit cup sealer merek Omico,
- Belasan botol oli berbagai merek (MPX, Yamalube, Ultra Tec),
- Ban dalam motor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan langsung melayangkan laporan ke Polsek Selebar.

















