Merespons laporan tersebut, Panit Opsnal IPDA Mualik dan anggota bergerak cepat melakukan olah TKP.
Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang tengah menempuh perjalanan lintas provinsi, tim langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu 2×24 jam setelah pihaknya menerima laporan resmi pada Rabu, 18 Februari 2026.
”Begitu laporan kami terima, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku yang terdeteksi sedang dalam perjalanan melarikan diri menuju Jakarta berhasil kami bekuk di Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan, berkat koordinasi dengan personel Polsek setempat,” ujar AKP Bayu Heri Purwono.
Saat ini, terduga pelaku PA telah ada di Polsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

















