Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen melindungi lahan pertanian pangan beralih fungsi kes sektor menjadi lahan industri, pemukiman dan perkebunan kelapa sawit.
Dinas Pertanian Mukomuko mengatakan saat ini ada 4.674 hektar lahan pertanian pangan yang tersebar di 12 Kecamatan.
Masyarakat dilarang mengalih fungsikan lahan tersebut, karena kebijakan ini untuk menjamin ketahanan pangan daerah dan kemandirian pangan masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang mengalih fungsikan lahan pangan akan ada sanksi hukum, sebab selama ini sering terjadi alih fungsi lahan sawah irigasi kawasan irigasi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik alih fungsi lahan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diminta untuk melapor.
Pihaknya juga mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar mendorong program ketahanan pangan daerah.
Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga lahan pertanian sangat penting, baik lahan beririgasi maupun non-irigasi.
“Imbauan sudah kita sampaikan ke Desa dan petani untuk tidak lagi melaksanakan alih fungsi lahan. Saya juga sampaikan konsekuensi terhadap pelaksanaan alih fungsi lahan, ” ujar Fitriani Ilyas, Kepala Dinas Pertanian Mukomuko.
Tujuan dari Peraturan Menteri Pertanian ini bentuk perlindungan terhadap sumber pangan yang ada.
Jika lahan pertanian terus menyusut karena alih fungsi, maka yang akan berdampak adalah ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
(Dwi Anggi Saputra)

















