• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Penasihat Hukum Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri Jawab Kemungkinan Ajukan Banding?

Sebelumnya, Rohidin Mersyah diputus bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsidair enam bulan penjara.

Purnama Sakti by Purnama Sakti
9 September 2025
in Headline
0
Penasihat Hukum Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri Jawab Kemungkinan Ajukan Banding?

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Bengkulu – Satu minggu berjalan pasca pembacaan putusan kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri serta Ajudan Mantan Gubernur Bengkulu, Evriansyah.

Sebelumnya, Rohidin Mersyah diputus bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman

Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady

Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sedangkan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara

Pasca putusan tersebut, banyak pihak menanti apakah ketiga terdakwa akan mengajukan banding?

Suasana sidang Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri beberapa waktu lalu

Menjawab pertanyaan itu, Aan Julianda sebagai penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan jika pihaknya tidak mengajukan banding. Keputusan diambil usai ia bersama dengan keluarga Rohidin Mersyah melakukan diskusi dan tercapailah kesepakatan.

“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Aan Julianda.

Sementara itu, hal yang sama disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Isnan Fajri, Jecky Haryanto yang menegaskan jika kliennya tidak mengajukan banding.

Alasan tidak mengajukan banding, salah satunya pihak keluarga khawatir jika dilakukan banding ada kemungkinan masa hukuman semakin lama.

“Hasil diskusi kami dengan kelurga, kita sepakat tidak mengajukan banding,” kata Jecky Haryanto.

 

Rendra Aditya

Tags: banding rohidin mersyahhukuman rohidin mersyahIsnan FajriRohidin MersyahVonis Rohidin Mersyah
ShareSendTweet
Previous Post

15 Kuari Galian C Penyumbang PAD Mukomuko Terbesar

Next Post

Seleksi Calon Komisioner KPID Dibuka hingga 17 September, Sudah Ada 7 Pendaftar, Ini Syaratnya

Related Posts

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
Headline

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman

7 hari ago
Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
Headline

Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady

7 hari ago
Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
Headline

Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah

3 minggu ago
DTPHP Bengkulu Utara Usulkan Bantuan 40 Ekor Ternak untuk Kelompok Peternak di Putri Hijau dan Pinang Raya
Headline

DTPHP Bengkulu Utara Usulkan Bantuan 40 Ekor Ternak untuk Kelompok Peternak di Putri Hijau dan Pinang Raya

3 minggu ago
Sungguh Tega!!! Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Korban Nafsu Pria yang Baru Dikenal
Headline

Sungguh Tega!!! Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Korban Nafsu Pria yang Baru Dikenal

3 minggu ago
Harga Kembali Naik, Ini Rahasianya agar Tanaman Sawit Berbuah Lebat
Headline

Harga Kembali Naik, Ini Rahasianya agar Tanaman Sawit Berbuah Lebat

3 minggu ago
Next Post
Seleksi Calon Komisioner KPID Dibuka hingga 17 September, Sudah Ada 7 Pendaftar, Ini Syaratnya

Seleksi Calon Komisioner KPID Dibuka hingga 17 September, Sudah Ada 7 Pendaftar, Ini Syaratnya

Melintas di Jalan Pantai Panjang, 2 Warga di Bengkulu Jadi Korban Begal

Melintas di Jalan Pantai Panjang, 2 Warga di Bengkulu Jadi Korban Begal

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

1.879 Honorer Mukomuko Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran Gajinya

1.879 Honorer Mukomuko Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran Gajinya

8 September 2025
1.000 Orang Pengunjung Padati Wisata Kemumu Bengkulu Utara Saat Libur Lebaran

1.000 Orang Pengunjung Padati Wisata Kemumu Bengkulu Utara Saat Libur Lebaran

25 Mei 2026
Polresta Dapat Hibah Rp 5,5 Miliar dari Pemkot Bengkulu, untuk Bangun dan Rehab Gedung

Polresta Dapat Hibah Rp 5,5 Miliar dari Pemkot Bengkulu, untuk Bangun dan Rehab Gedung

9 September 2025
Dugaan Penipuan! Dihubungi Petugas Pajak Gadungan, Pak Dokter Tertipu

Dugaan Penipuan! Dihubungi Petugas Pajak Gadungan, Pak Dokter Tertipu

18 Oktober 2025
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Murid SMP Negeri 3 Bengkulu Tengah Kembali Terima MBG Usai Peristiwa Dugaan Keracunan April Lalu
  • Kontingen Polda Bengkulu Sabet 5 Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Kapolri Cup 7 Tahun 2026
  • Dinas Pertanian Mukomuko Siapkan Ribuan Dosis Vaksin, Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular Hewan Ternak 
  • Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.