Bengkulu – Proyek penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah atau DDTS Bengkulu mulai masuk tahapan pengerjaan fisik. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyerahkan lahan hasil pembebasan seluas 5 hektare kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendukung pembangunan kawasan wisata unggulan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan, lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan hasil pembebasan yang telah dilakukan sejak tahun 2019.
Setelah proses penyerahan lahan selesai, Kementerian PU mulai mengaktifkan pekerjaan fisik di lapangan.
“Lahan seluas 5 hektare yang merupakan hasil pembebasan sejak tahun 2019 telah kami serahkan kepada Kementerian PU untuk pelaksanaan pembangunan. Saat ini pekerjaan fisik sudah mulai dilaksanakan,” ungkap Kadis PUPR.
Tejo menerangkan jika pada tahap pertama, proyek penataan kawasan DDTS telah dikontrak dengan anggaran sebesar Rp35 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari kebutuhan anggaran awal yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar untuk penataan kawasan secara menyeluruh.
“Saat ini sudah berkontrak di anggaran Rp35 miliar dari anggaran awal yang dibutuhkan sebesar Rp100 miliar,” beber Tejo.
Tejo menambahkan, pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisata Danau Dendam Tak Sudah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.
Nantinya, lanjut Tejo, kawasan ini akan dilengkapi dengan tenant wisata, area UMKM, serta ruang yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan budaya dan acara adat masyarakat Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya, seluruh aset dan pengelolaan proyek selama masa pembangunan berada di bawah kewenangan Kementerian PU. Setelah pekerjaan selesai dan dilakukan serah terima, pengelolaan kawasan akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Intinya selama proses pembangunan aset dan pengelolaan menjadi hak penuh kementerian, nanti kalau sudah selesai laksanakan baru diserahkan kembali ke pemprov,” tutup Tejo.
Berdasarkan kontrak yang telah ditetapkan, pekerjaan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah dilaksanakan oleh PT Toleransi Aceh dan PT Bengkel Kreatif Utama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 225 hari kalender, terhitung sejak 21 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.
Seiring dimulainya pembangunan, masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengaturan yang diberlakukan di sekitar lokasi proyek. Pasalnya, selama pekerjaan berlangsung akan dilakukan penutupan total pada area pembangunan guna menjaga keselamatan pengunjung dan kelancaran proses konstruksi.
Pemerintah berharap penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah dapat menghadirkan wajah baru destinasi wisata unggulan Bengkulu yang lebih tertata, modern, dan mampu menjadi pusat aktivitas wisata, budaya, serta ekonomi masyarakat di masa mendatang.
Rendra Aditya

















