Menurutnya, saksi mengungkap adanya sejumlah pinjaman bank yang masuk ke PT Tigadi Lestari.
“Dari keterangan saksi auditor, benar ada beberapa pinjaman bank yang berasal dari BRI, Bank Victoria, dan JTrust Investments,” ungkap Arief di PN Bengkulu, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, dana tersebut justru untuk pembayaran utang perusahaan dan utang pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang, bukan untuk kepentingan pembangunan.
Ada yang digunakan untuk pembayaran utang PT Tigadi Lestari dan ada juga yang dibayarkan untuk kebutuhan utang pribadi antara para pihak,” kata Arief.
Pinjaman Uang untuk Transaksi Pribadi
Arief menambahkan aliran dana dalam perkara TPPU Mega Mall Bengkulu juga menunjukkan adanya transaksi pribadi tiga bersaudara tersebut.
Dana pinjaman disebut untuk pembayaran utang piutang pribadi antar tiga terdakwa.
Selain itu, dalam fakta persidangan TPPU Mega Mall Bengkulu juga terungkap adanya transfer aliran dana ke perusahaan lain.
Dana tersebut mengalir ke perusahaan yang berada di Jakarta dan berkaitan dengan pembangunan perumahan.
“Baik itu yang ditransfer ke perusahaan lain, yaitu dari PT Polygon yang ada di Jakarta, terkait dengan pembangunan perumahan,” kata Arief Wirawan.
Dari keterangan saksi auditor tersebut, JPU menyimpulkan bahwa penggunaan dana pinjaman dalam perkara TPPU Mega Mall Bengkulu tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

















