Bengkulu – Sidang dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang Rabu (18/02) itu, JPU menghadirkan tiga orang saksi yang statusnya pegawai PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Saksi yang hadir ini mengetahui proses adiministrasi perekrutan PHL Perumdah Tirta Hidayah.
Berdasarkan keterangan saksi Melinawati selaku Kasubag SDM, dirinya pernah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) 12 orang PHL.
Saksi mengaku saat itu pegawai Perumdah Tirta Hidayah sebenarnya sudah cukup dan semua pekerjaan sudah terpenuhi.
Terkait penambahan pegawai, saksi mengakut tidak tahu, karena yang punya keputusan adalah Samsu Bahari selaku Direktur yang saat ini sebagai terdakwa.
“Saya menjabat sebenarnya sudah ideal jumlah pegawainya, karena semua pekerjaan sudah terakomodir.
Untuk SPT, saya serahkan ke Kabag Umum setelah itu baru ke Direktur.
Kalau dasar penerimaan PHL saya tidak tahu. Karena saya bawahan, jadi hanya jalankan perintah saja,” ungkap saksi Melinawati.
Sementara itu saksi Marleni selaku Kasubag Laboratorium mengaku, selama Samsu Bahari menjabat, ada perekrutan 100 orang lebih PHL.

















