Terkait dengan pemberian uang dalam perekrutan itu, saksi mengaku tidak tahu.
Saksi juga mengetahui ada sekitar 64 PHL selama tahun 2024, beberapa PHL tersebut mendaftar melalui terdakwa Eki.
Dalam perkara ini, terdakwa Eki Hermano merupakan mantan Kasubag Penggantian Water Meter.
“Nominal yang diberikan tidak tahu persis, tahu ada pemberian uang saat diperiksa Polda,” ujarnya.
Terhadap keterangan saksi, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, mengatakan, saksi yang hadir hanya untuk menjelaskan terkait administrasi penerimaan PHL.
Untuk sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi lain yang merupakan para PHL.
“Tiga saksi hari ini terkait administrasi penerimaan PHL, sidang berikutnya tanggal 25, untuk saksi yang hadir terkait dengan penyerahan uang,” pungkasnya.
Sebelum memasuki sidang pembuktian, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH membacakan putusan sela.
Dalam perkara ini terdakwa Yanwar Pribadi menatan Kabag Umum PDAM Tirta Hidayah mengajukan eksepsi.

















