Majelis hakim juga menanyakan apakah Surat Keputusan (SK) Bupati yang terbit itu menjadi acuan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT RSM.
Namun Ferry mengaku kepada majelis hakim bahwa dia tidak mengetahuinya.
Walau demikian, Ferry Ramli menjelaskan bahwa saat pengurusan izin, terdapat perwakilan perusahaan yang datang menemuinya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta persidangan, karena menyangkut proses administratif awal yang berkaitan dengan operasional tambang.
Selain mantan Bupati, majelis hakim juga memeriksa dua saksi lain, yakni Senen dan Evo Sipahutar karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP).
Dalam persidangan terungkap bahwa Ferry Ramly mengeluarkan surat kelayakan lingkungan dan izin lingkungan tahun pada 2014.
Namun pada tahun 2022 tidak ada lagi perubahan surat izin lingkungan tersebut.
Padahal dalam regulasi,seharusnya surat tersebut ada batas kadaluarsa selama 3 tahun sejak terbit dan tidak ada aktifitas tambang
Sehingga penambangan yang terjadi tersebut sudah tidak berlaku dan perlu pembaruan, namunt api tidak dilakukan.
















