<strong>Bengkulu</strong> - Mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pertambangan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan timbul kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun. Ferry Ramli mantan Bupati dua periode ini hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada, Kamis (26/2/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Bengkulu Tengah periode 2012–2022, Ferry Ramli mengakui pernah menerbitkan izin lingkungan pada tahun 2014. Izin tersebut menjadi salah satu syarat administrasi kegiatan pertambangan. Fery menjelaskan bahwa izin lingkungan tersebut merupakan persyaratan administratif untuk terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RSM. Di mana saat itu pihak perusahaan menyampaikan hanya dokumen tersebut yang belum lengkap. <blockquote>"Dari pihak perusahaan mengajukan tinggal surat ini yang belum, pak, kata pihak PT. RSM. Saya hanya menindaklanjuti sebelumnya, sebelum saya ada Bupati carataker," ungkap Ferry.</blockquote> Fery menambahkan bahwa pada masa jabatannya tahun 2014, perusahaan kembali mengajukan permohonan agar izin tersebut terbit untuk melengkapi syarat perizinan.<!--nextpage--> Majelis hakim juga menanyakan apakah Surat Keputusan (SK) Bupati yang terbit itu menjadi acuan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT RSM. Namun Ferry mengaku kepada majelis hakim bahwa dia tidak mengetahuinya. Walau demikian, Ferry Ramli menjelaskan bahwa saat pengurusan izin, terdapat perwakilan perusahaan yang datang menemuinya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta persidangan, karena menyangkut proses administratif awal yang berkaitan dengan operasional tambang. Selain mantan Bupati, majelis hakim juga memeriksa dua saksi lain, yakni Senen dan Evo Sipahutar karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP). Dalam persidangan terungkap bahwa Ferry Ramly mengeluarkan surat kelayakan lingkungan dan izin lingkungan tahun pada 2014. Namun pada tahun 2022 tidak ada lagi perubahan surat izin lingkungan tersebut. Padahal dalam regulasi,seharusnya surat tersebut ada batas kadaluarsa selama 3 tahun sejak terbit dan tidak ada aktifitas tambang Sehingga penambangan yang terjadi tersebut sudah tidak berlaku dan perlu pembaruan, namunt api tidak dilakukan.<!--nextpage--> <strong>(Rendra)</strong>