Dengan begitu, ahli waris harus segera melapor ke bank untuk mengetahui status asuransi dan melakukan penyelesaian administratif agar utang tidak berbunga atau bermasalah lebih lanjut.
Keunggulan KSM Mandiri
Dengan begitu, berikut ini adalah beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh Mandiri mengenai Kredit Serbaguna Mandiri:
– Tanpa Agunan
Pinjaman diberikan tanpa jaminan aset, sehingga memudahkan karyawan (PNS, TNI, Polri, Swasta) dan pegawai payroll Mandiri.
– Proses Cepat dan Mudah
Pencairan cepat, bahkan diklaim bisa 1 hari cair jika dokumen lengkap, dan bisa diajukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
– Limit Tinggi dan Tenor Panjang
Limit kredit mencapai Rp 1,5 miliar dengan jangka waktu pengembalian (tenor) hingga 15 tahun.
– Suku Bunga Kompetitif
Bunga menarik mulai dari 9,25% efektif per tahun.
– Biaya Ringan
Biaya provisi mulai dari 1% dan biaya admin promo mulai dari Rp 100 ribu.
– Fleksibilitas Penggunaan
Dana dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah, dan kebutuhan produktif maupun konsumtif lainnya.
– Pengajuan Online (Livin’ KSM)
Kemudahan pengajuan langsung melalui aplikasi Livin’ by Mandiri untuk nasabah terpilih.
Syarat Pinjaman KSM Mandiri
Berikut adalah detail persyaratan pengajuan KSM Mandiri.
Syarat Umum:
- -Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun, dan maksimum sebelum pensiun (umumnya 55-60 tahun) saat kredit lunas.
- Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
- Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun.
Dokumen Persyaratan:
- Formulir aplikasi pengajuan KSM.
- Fotokopi KTP Pemohon (dan Pasangan jika sudah menikah).
- Fotokopi NPWP (wajib untuk limit kredit >Rp 50 juta).
- Asli Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan terakhir.
- SK Pengangkatan Pegawai/Asli SK PNS/TNI/POLRI.
Ketentuan Khusus:
– Payroll Mandiri
Diprioritaskan bagi karyawan yang gajinya dibayarkan melalui Bank Mandiri.
– Non-Payroll
Perusahaan tempat bekerja biasanya harus memiliki kerja sama (PKS) dengan Bank Mandiri.

















