Bengkulu – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PLTA Musi Bengkulu tahun anggaran 2022-2023.
Dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Masing-masing tersangka dalam perkara ini adalah:
- Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia,
- Syaifur Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia,
- Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia,
- Erik Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi,
Peran dan Modus Tersangka
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan masing-masing peran tersangka dan modusnya.
Dalam.kasus ini, tiga orang tersangka bekerjasama dengan pihak lain secara melawan hukum.















