Mereka telah melakukan persekongkolan dengan melakukan pengaturan harga untuk pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.
Mereka melakukan penawaran harga ke PT PLN (Persero) UIK SBS sebesar Rp29.400.000.000,-(sebelum PPn 11)
Harga tersebut kemudian menjadi acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang.
Sementara faktanya, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera adalah sebesar Rp17.232.750.000,.
Dari modus itu, menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11.667.250.000,-.
“Keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” jelas.Plh Kasi Penkum.
Peran Tersangka Erik Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi
Sedangkan satu orang terssngka lainnya bernama Erik Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi bekerjasama dengan Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.















